Friday, September 26, 2014

Peminatan_Lintas Minat_Pendalaman Minat_Kurikulum 2013


Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dalam kurikulum 2013, peserta didik diberikan kesempatan untuk memilih peminatan yang diinginkan.

Peminatan
Peminatan adalah program kurikuler yang disediakan untuk mengakomodasi pilihan minat, bakat dan/atau kemampuan peserta didik dengan orientasi pemusatan, perluasan, dan/atau pendalaman mata pelajaran dan/atau muatan kejuruan.



Peminatan pada SMA/MA memiliki tujuan untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik mengembangkan kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan peserta didik sesuai dengan minat, bakat dan/atau kemampuan akademik dalam sekelompok mata pelajaran keilmuan.

Peminatan pada SMK/MAK memiliki tujuan untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik mengembangkan kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan peserta didik sesuai dengan minat, bakat dan/atau kemampuan dalam bidang Kejuruan, program Kejuruan, dan paket Kejuruan.

Peminatan pada SMA/MA terdiri atas:
1. Peminatan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA)
Peminatan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam berisi mata pelajaran:
a. Matematika;
b. Biologi;
c. Fisika; dan
d. Kimia.

2. Peminatan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)
Peminatan Ilmu Pengetahuan Sosial berisi mata pelajaran:
a. Geografi;
b. Sejarah;
c. Sosiologi; dan
d. Ekonomi.

3. Peminatan Bahasa dan Budaya 
Peminatan Bahasa dan Budaya berisi mata pelajaran:
a. Bahasa dan Sastra Indonesia;
b. Bahasa dan Sastra Inggris;
c. Bahasa dan Sastra Asing Lain; dan
d. Antropologi.
Peminatan Bahasa dan Sastra Asing Lain berisi mata pelajaran : Bahasa dan Sastra Arab, Bahasa dan Sastra Mandarin, Bahasa dan Sastra Jepang, Bahasa dan Sastra Korea, Bahasa dan Sastra Jerman, dan Bahasa dan Sastra Perancis sesuai dengan minat peserta didik.

4. Peminatan Keagamaan
Peminatan Keagamaan berisi mata pelajaran yang diatur oleh Kementerian Agama.

Bagaimana peserta didik dalam memilih peminatan ?
Pemilihan kelompok peminatan dilakukan sejak peserta didik mendaftar ke SMA/MA sesuai dengan minat, bakat dan/atau kemampuan akademik peserta didik.
Pemilihan kelompok peminatan didasarkan pada:
a. nilai Rapor SMP/MTs atau yang sederajat;
b. nilai Ujian Nasional SMP/MTs atau yang sederajat;
c. minat peserta didik dengan persetujuan orang tua; dan
d. rekomendasi guru Bimbingan dan Konseling/Konselor di SMP/MTs atau yang sederajat.

Peserta didik mengambil semua mata pelajaran yang tersedia dalam peminatan tertentu mulai awal semester 1 (satu) sampai dengan lulus.

Peserta didik dapat mengambil 3 (tiga) mata pelajaran dari 4 (empat) mata pelajaran yang tersedia pada suatu kelompok peminatan yang dipilih setelah mendapat rekomendasi dari Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor.

Mata pelajaran pada setiap peminatan yang tidak diambil, beban belajarnya dialihkan ke mata pelajaran lintas minat dan/atau pendalaman minat.

Peminatan Akademik
Peminatan Akademik adalah program kurikuler yang disediakan untuk mengakomodasi pilihan minat, bakat dan/atau kemampuan akademik peserta didik dengan orientasi penguasan kelompok mata pelajaran keilmuan.

Peminatan Kejuruan
Peminatan Kejuruan adalah program kurikuler yang disediakan untuk mengakomodasi pilihan minat, bakat dan/atau kemampuan vokasional peserta didik dengan orientasi penguasan kelompok mata pelajaran kejuruan.

Lintas Minat
Lintas Minat adalah program kurikuler yang disediakan untuk mengakomodasi perluasan pilihan minat, bakat dan/atau kemampuan akademik peserta didik dengan orientasi penguasaan kelompok mata pelajaran keilmuan di luar pilihan minat.

Mata pelajaran lintas minat di SMA/MA diambil dari luar kelompok peminatan akademiknya, kecuali untuk kelompok Peminatan Bahasa dan Budaya dapat diambil dari luar dan/atau dari dalam kelompok peminatan akademiknya pada satuan pendidikan yang sama.

Mata pelajaran lintas minat dan/atau pendalaman minat diambil sesuai dengan beban belajar minimal yang diperlukan.

Pendalaman Minat
Pendalaman Minat adalah program kurikuler yang disediakan untuk mengakomodasi pendalaman pilihan minat akademik peserta didik dengan orientasi pendalaman kelompok mata pelajaran keilmuan dalam lingkup pilihan minat.

Peserta didik dapat mengambil pendalaman minat dengan ketentuan:
a. memiliki indeks prestasi paling rendah 3,66; dan
b. memiliki kecerdasan istimewa, dengan dibuktikan tes IQ paling rendah 130 atau memiliki hasil Tes Potensi Akademik sangat baik.

Pendalaman minat diselenggarakan oleh satuan pendidikan melalui kerjasama dengan perguruan tinggi yang memiliki bidang keilmuan yang sesuai.

No comments:

Post a Comment