Saturday, July 5, 2014

KPPS_PPL_dan Saksi Dalam Pilpres 9 Juli 2014


Pada bulan Juli ini, masa kampanye pilpres 2014 berakhir pada pukul 00.00 hari Ahad/ 6 Juli 2014. Saat ini pihak yang berkepentingan membersihkan APK, terutama radius 200 meter dari lokasi TPS.
Dalam kesempatan ini saya mencoba menshare informasi terkait dengan unsur KPPS, PPL dan Saksi Pilpres 2014.

KPPS
KPPS dibentuk di tingkat TPS dan tunduk patuh dengan kode etik sebagai berikut =
1. asas mandiri dan adil;
2. asas kepastian hukum;
3. asas jujur, keterbukaan, dan akuntabilitas;
4. asas kepentingan umum;
5. asas proporsionalitas;
6. asas prefesionalitas, efisiensi, dan efektivitas;
7. asas tertib.

PPL
PPL atau Pengawas Pemilu Lapangan adalah petugas pengawas pemilu di desa/ kelurahan yang diangkat oleh Panwascam dengan tugas pokok =
1. mengawasi pendistribusian perlengkapan pemilu di TPS
2. mengawasi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS
3. mengawasi pelaksanaan pemilu akses/ ketersediaan kemudahan di TPS
4. mengawasi pengumuman hasil penghitungan suara di TPS
5. mengawasi penyampaian kotak suara dari TPS ke PPS
6. menerima laporan dugaan pelanggaran pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS
7. meneruskan temuan dan laporan dugaan pelanggaran pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pemilu di TPS  kepada Bawaslu/ Panwaslu melalui Panwascam
8. menyampaikan temuan dan laporan kepada KPPS untuk ditindaklanjuti.

Saksi
Saksi diangkat mewakili pasangan calon atau tim kampanye Pasangan Calon.
Bertugas untuk menjamin agar pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara berlangsung jujur dan adil, sesuai peraturan perundangan.

Hak PPL dan Saksi
1. menghadiri persiapan, pembukaan TPS serta pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di dalam area TPS
2. mengikuti pemeriksanaan terhadap perlengkapan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS
3. menyaksikan pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS
4. meminta penjelasan mengenai hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS kepada ketua KPPS
5. mengajukan keberatan atas terjadinya kesalahan dan/ atau pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara ke KPPS
6. menerima salinan DPT, DPTb, DPK dan DPKTb serta
7. menerima salinan Formulir Model C PPWP, Model C1 MMWP dan Lampirannya.

Larangan PPL dan Saksi
1. mempengaruhi dan mengintimidasi pemilih dalam menentukan pilihannya
2. melihat pemilih mencoblos surat suara dalam bilik suara
3. mengerjakan atau membantu mempersiapkan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara serta mengisi formulir penungutan suara dan hasil penghitungan suara
4. mengganggu kerja KPPS dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya
5. mengganggu pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara
6. menggunakan seragam, warna, atau atribut lain yang memberikan kesan mendukung peserta pemilu.

Demikian informasi, semoga dapat menambah wawasan kita dan ikut mengawasi dalam pelaksanaan pilpres 2014. Tetap jaga kerukunan dan kedamaian dalam lingkungan masing-masing. Terima kasih.

RPP Sejarah Wajib SMA/ MA Kelas X Kurikulum 2013


Saat ini, peserta didik sedang menikmati libur akhir tahun pelajaran. Pendidik disibukkan dengan upaya persiapan menghadapi tahun pelajaran 2014/ 2015 yang sekaligus implementasi kurikulum 2013 di semua jenjang pendidikan. Guru harus sudah memiliki perangkat mengajar. Untuk kalender pendidikan dapat diunduh pada link berikut :

Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2014/ 2015

Dalam kesempatan ini saya mencoba mengunggah perangkat mengajar (RPP) untuk mata pelajaran Sejarah kelas X Wajib jenjang SMA/ MA. Bagi anda yang berminat, silakan unduh pada link berikut :

RPP 1

RPP 2

RPP 3

RPP 4

RPP 5

RPP 6

RPP 7

RPP 8

RPP 9

RPP 10

RPP 11

RPP 12

RPP 13

RPP 14

Untuk artikel sejarah, silakan kunjungi di www.penasejarah.com

Demikian semoga bermanfaat bagi anda. Terima kasih.

Sunday, June 29, 2014

Perangkat Mengajar Sejarah Peminatan X SMA/ MA


Saat ini banyak diantara rekan guru yang disibukkan dengan persiapan penyusunan perangkat mengajar untuk mata pelajaran yang diampu pada tahun pelajaran berikutnya. Terlebih lagi mulai tahun 2014/ 2015, kurikulum 2013 diberlakukan untuk seluruh jenjang pendidikan di Indonesia.

Oleh karena itu saya mencoba menyusun perangkat pengajar (baca RPP) untuk mata pelajaran sejarah peminatan IIS kelas X SMA/ MA. Bagi anda yang tertarik silakan unduh link berikut :

RPP 1-2

RPP 3-4

RPP 5-6

RPP 7-8

RPP 9-10

RPP 11-12

Untuk artikel sejarah, silakan kunjungi di www.penasejarah.com

Demikian, semoga bermanfaat bagi kita semua. Terima kasih.

Wednesday, June 18, 2014

Tugas dan Wewenang KPPS dalam Pilpres 2014


Pada saat ini masa kampanye dalam tahapan pemilihan presiden dan wakil presiden sedang berlangsung. KPU telah mencetak surat suara pilpres. Surat suara tersebut mulai didistribusikan ke daerah secara berjenjang hingga PPS. PPS, sesuai dengan peraturan KPU nomor 25 tahun 2014 mulai membentuk KPPS Pilpres 2014 dengan pelantikan paling lambat 15 hari sebelum hari pemungutan suara.

Bagi rekan sekalian yang kebetulan menjadi anggota KPPS atau bahkan menjadi ketua, ada baiknya mencermati beberapa hal berikut.

Keanggotaan KPPS dalam Pilpres 2014 sesuai Peraturan KPU nomor 25 tahun 2014 adalah 1 orang ketua merangkap anggota dan 2 - 6 orang anggota.

Tugas dan wewenang KPPS =
1. mengumumkan dan menempelkan daftar pemilih tetap (DPT) di TPS;
2. menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi Paslon yang hadir dan pengawas pemilu lapangan;
3. melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
4. mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;
5. menimdaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi Pasangan Calon, Pengawas Pemilu Lapangan, Pasangan Calon, dan masyarakat pada hari dan tanggal pemungutan suara;
6. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah menghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
7. membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkan kepada saksi peserta pemilu, PPL, dan PPK melalui PPS;
8. menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS melalui PPL;
9. menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama;
10.melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU dan seterusnya sesuai dengan peraturan perundangan;
11.melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh undang-undang.

Tugas Ketua KPPS =
1. masa persiapan
   a. memberikan penjelasan tentang tugas yang harus dilaksanakan kepada anggota KPPS dan petugas keamanan TPS;
   b. mengumumkan tempat dan waktu pelaksanaan pemungutan suara;
   c. menandatangani surat pemberitahuan/ panggilan untuk memberikan suara kepada pemilih pada DPT;
   d. menyampaikan salinan DPS (mestinya DPT) kepada yang mewakili Paslon 2014 di tingkat desa;
   e. memimpin kegiatan penyiapan TPS;
   f. menerima saksi yang memiliki surat mandat yang ditandatangani oleh Paslon atau ketua tim Kampanye Paslon.

2. rapat pemungutan suara  
   a. memimpin kegiatan KPPS;
   b. memimpin pelaksanaan kegiatan pemungutan suara;
   c. membuka rapat pemungutan suara tepat pada waktunya;
   d. memandu pengucapan sumpah/janji pada anggota KPPS dan saksi yang hadir;
   e. menandatangani berita acara bersama-sama paling kurang 2 (dua) orang anggota KPPS;
   f. menandatangani tiap lembar surat suara;
   g. mengakhiri kegiatan pemungutan suara tepat waktu.

3. rapat penghitungan suara  
a. memimpin pelaksanaan penghitungan suara;
   b. menandatangani berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara bersama-sama paling kurang 2 (dua) orang anggota KPPS serta dapat ditandatangani oleh saksi yang memiliki surat mandat dari Paslon atau ketua tim kampanye;
   c. memberikan 1 (satu) eksemplar salinan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi Paslon, PPL, dan PPK melalui PPS;
   d. menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan PPL;
   e. menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama dengan mendapat pengawalan dari petugas keamanan TPS.

Monday, June 16, 2014

Kurikulum 2013 Mulok Bahasa Jawa SD - SMP - SMA/ SMK


Dalam kurikulum 2013, materi inti telah ditetapkan dari kementerian. Sebagai warna khas daerah setempat, maka daerah diberi kewenangan untuk menyusun muatan lokal. Muatan lokal setiap daerah (provinsi) ada kemungkinan sama atau berbeda dengan daerah yang lain.

Untuk provinsi Jawa Tengah, muatan lokal ditentukan berupa mata pelajaran Bahasa Jawa. Bagi rekan guru bahasa Jawa, hal ini merupakan satu unsur yang penting dalam mempersiapkan diri menyongsong tahun pelajaran 2014/ 2015. Untuk anda yang berminat, silakan unduh pada link berikut :

Kurikulum 2013 muatan lokal Bahasa Jawa SMA/ SMK

Kurikulum 2013 muatan lokal Bahasa Jawa SMP

Kurikulum 2013 muatan lokal Bahasa Jawa SD/ MI/ SLB

Demikian, semoga bermanfaat bagi anda. Terima kasih.