Friday, September 26, 2014

Sistem Penilaian Dalam Kurikulum 2013_Terbaru


Dalam proses pendidikan di berbagai jenjang, penilaian hasil belajar memiliki peran penting. Sebagaimana halnya dengan pelaksanaan kurikulum-kurikulum sebelumnya, Kurikulum 2013 juga disertai dengan prosedur penilaian hasil belajar dari peserta didik.

Sejalan dengan adanya draft terbaru tahun 2014, maka dapat dikemukakan sebagai berikut. Penilaian Hasil Belajar oleh pendidik merupakan proses pengumpulan informasi atau bukti tentang capaian pembelajaran peserta didik dalam kompetensi sikap spiritual dan sikap sosial, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis, selama dan setelah proses pembelajaran suatu kompetensi muatan pembelajaran untuk kurun waktu satu semester dan satu tahun pelajaran. Dari konsep ini, dapat dianalisis bahwa penilaian meliputi tiga aspek, yaitu nilai sikap spiritual dan sosial, nilai pengetahuan dan nilai keterampilan. Proses penilaian oleh pendidik dapat dilakukan berdasarkan pengamatan, penilaian tugas, penilaian proyek, penilaian diri oleh peserta didik, ulangan harian, ulangan tengah semester, dan ulangan akhir semester.

Bagaimana fungsi penilaian dalam kurikulum 2013 ? Penilaian oleh pendidik berfungsi untuk memantau kemajuan belajar, memantau hasil belajar, dan mendeteksi kebutuhan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan. Adapun tujuan penilaian hasil belajar oleh pendidik memiliki tujuan :
1. Mengetahui tingkat penguasaan kompetensi
2. Menetapkan ketuntasan penguasaan kompetensi
3. Menetapkan program perbaikan atau pengayaan berdasarkan tingkat penguasaan kompetensi
4. Memperbaiki proses pembelajaran, dan
5. Memetakan mutu satuan pendidikan

Penilaian hasil belajar dilaksanakan dengan menggunakan prinsip umum dan prinsip khusus. Prinsip umum (sebagaimana juga telah dimuat dalam permendikbud 81 A tahun 2013) meliputi :
Sahih
Penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur.

ObyektifPenilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subyektivitas penilai.

AdilPenilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi dan gender.

TerpaduPenilaian oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.

TerbukaProsedur penilaian, kriteria penilaian dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan.

Holistik dan berkesinambunganPenilaian oleh pendidik mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan peserta didik.

SistematisPenilaian dilakukan pendidik secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah yang baku.

AkuntabelPenilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari aspek teknik, prosedur maupun hasilnya.

EdukatifPenilaian dilakukan untuk kepentingan dan kemajuan pendidikan peserta didik.

Adapun prinsip khusus berkaitan dengan prinsip penilaian otentik yang meliputi :
1. Menekankan pada kegiatan dan pengalaman belajar peserta didik
2. Menekankan keterpaduan sikap, pengetahuan, dan ketrampilan
3. Dalam konteks mencerminkan dunia nyata
4. Mengembangkan kemampuan berpikir yang divergen dan konvergen
5. Memberi peserta didik kebebasan dalam mengkonstruksi responnya
6. Menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pembelajaran
7. Menggunakan berbagai cara dan instrumen

Penilaian yang dilakukan pendidik dalam peraturan yang terbaru menggunakan acuan kriteria (sama dengan peraturan sebelumnya). Acuan kriteria merupakan penilaian yang dilakukan guru dimana kemajuan peserta didik dibandingkan dengan kriteria capaian kompetensi yang ditetapkan.

Penerapan oleh pendidik dalam penilaian hasil belajar dapat berupa :
1. Penilaian tugas yang menekankan pada proses dan hasil
2. Penilaian proyek yang mencakup perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan
3. Penilaian berdasarkan pengamatan pada saat kegiatan pembelajaran berlangsung dan tuntas pada hari pembelajaran
4. Ulangan harian menekankan pada proses mengerjaan materi uji
5. Ulangan tengah semester dan ulangan akhir semester lebih menekankan pada proses pengerjaan materi uji

Penilaian hasil belajar peserta didik yang berkaitan dengan kompetensi sikap spiritual dan sosial meliputi sikap :
Menerima, menanggapi, menghargai, menghayatidan mengamalkan nilai spiritual dan nilai sosial.

Sasaran penilaian hasil belajar oleh pendidik berkaitan dengan kompetensi pengetahuan, meliputi empat aspek/ ranah yaitu :
1. Pengetahuan faktual
2. Pengetahuan konseptual
3. Pengetahuan prosedural
4. Pengetahuan metakognitif

Adapun sasaran penilaian hasil belajar yang berkaitan dengan kompetensi keterampilan adalah :
Keterampilan abstrak
1. Kemampuan belajar yang terdiri atas : mengamati, menanya, mengumpulkan informasi/ mencoba, menalar/ mengasosiasi, dan mengkomunikasi.
2. Kemampuan berpikir yang meliputi : mengingat, memahami, menerapkan, menganalisis, mengevaluasi dan mencipta.

Keterampilan konkritKeterampilan konkrit merupakan kemampuan yang terdiri atas : meniru, melakukan, menguraikan, menggabungkan, memodifikasi dan mencipta

Ketuntasan BelajarKetuntasan belajar merupakan tingkat minimal pencapaian kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang meliputi : ketuntasan penguasaan substansi dan ketuntasan belajar dalam konteks kurun waktu belajar.

Demikian, sekedar pencerahan, semoga bermanfaat bagi kita semua. Terima kasih

No comments:

Post a Comment