Friday, April 25, 2014

Hajjah Rangkayo (HR) Rasuna Said




H.R. Rasuna Said dilahirkan pada tanggal 15 September 1910 di Desa Panyinggahan, Maninjau, Kabupaten Agam, Sumatera Barat dan wafat pada tanggal 2 November 1965 di Jakarta.
Rasuna Said diangkat sebagai salah satu pahlawan nasional berdasarkan Surat Keputusan Presiden R.I. No. 084/TK/Tahun 1974 tanggal 13 Desember 1974.

Perjuangan untuk Kaum Wanita
Rasuna Said setelah menamatkan Sekolah Dasar melanjutkan belajar di pesantren Ar-Rasyidiyah sebagai satu-satunya santri perempuan . Rasuna Said kemudian melanjutkan pendidikan di Diniyah School Putri di Padang Panjang dan bertemu dengan Rahmah El-Yunusiah.

Rasuna Said sangatlah memperhatikan kemajuan dan pendidikan kaum wanita, beliau sempat mengajar di Diniyah School Putri sebagai guru. Namun pada tahun 1930 Rasuna Said berhenti mengajar karena memiliki pandangan bahwa kemajuan kaum wanita tidak hanya bisa didapat dengan mendirikan sekolah, tapi harus disertai perjuangan politik. Rasuna Said ingin memasukan pendidikan politik dalam kurikulum sekolah Diniyah School Putri tapi ditolak.

Rasuna Said mendalami agama pada Haji Rasul atau Dr. H. Abdul Karim Amrullah yang mengajarkan pentingnya pembaharuan pemikiran Islam dan kebebasan berfikir yang nantinya banyak mempengaruhi padangan Rasuna Said.
Kontroversi poligami pernah ramai dan menjadi polemik di ranah Minang tahun 1930-an. Ini berakibat pada meningkatnya angka kawin cerai. Rasuna Said menganggap, kelakuan ini bagian dari pelecehan terhadap kaum wanita.

Perjuangan Politik Rasuna Said
Awal perjuangan politik Rasuna Said dimulai dengan beraktifitas di Sarekat Rakyat sebagai Sekretaris cabang. Rasuna Said kemudian juga bergabung dengan Soematra Thawalib dan mendirikan Persatoean Moeslimin Indonesia (PERMI) di Bukit Tinggi pada tahun 1930. Rasuna Said juga ikut mengajar di sekolah-sekolah yang didirikan PERMI dan kemudian mendirikan Sekolah Thawalib di Padang, dan memimpin Kursus Putri dan Normal Kursus di Bukit Tinggi

Rasuna Said sangat mahir dalam berpidato mengecam pemerintahan Belanda. Rasuna Said juga tercatat sebagai wanita pertama yang terkena hukum Speek Delict yaitu hukum kolonial Belanda yang menyatakan bahwa siapapun dapat dihukum karena berbicara menentang Belanda. Rasuna Said sempat di tangkap bersama teman seperjuangannya Rasimah Ismail, dan dipenjara pada tahun 1932 di Semarang.

Setelah keluar dari penjara, Rasuna Said meneruskan pendidikannya di Islamic College pimpinan K.H. Mochtar Jahja dan Dr. Kusuma Atmaja dan pada tahun 1935 Rasuna menjadi pemimpin redaksi majalah Raya.

Karena ruang gerak yang dibatasi Belanda Rasuna Said pindah ke Medan dan mendirikan sekolah pendidikan khusus wanita Perguruan Putri dan juga menerbitkan majalah Menara Putri, yang khusus membahas seputar pentingnya peran wanita, kesetaraan antara pria wanita dan keislaman.
Pada masa pendudukan Jepang, Rasuna Said ikut serta sebagai pendiri organisasi pemuda Nippon Raya di Padang yang kemudian dibubarkan oleh Pemerintah Jepang.

Rasuna Said setelah Kemerdekaan
Setelah kemerdekaan Indonesia, H.R. Rasuna Said aktif di Badan Penerangan Pemuda Indonesia dan Komite Nasional Indonesia. Rasuna Said duduk dalam Dewan Perwakilan Sumatera mewakili daerah Sumatera Barat setelah Proklamasi Kemerdekaan, diangkat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Serikat (DPR RIS), kemudian menjadi anggota Dewan Pertimbangan Agung setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959 sampai akhir hayatnya.

Demikian, sekedar info profil tokoh perempuan Indonesia. Insya allah dalam kesempatan lain, akan saya uraikan tokoh perempuan yang lain. Ingat jargon sejarah " Jangan sekali-kali meninggalkan sejarah ".

No comments:

Post a Comment