Thursday, June 29, 2017

Cara Register Dan Login Pada SIM Guru Pembelajar/ PKB Guru 2017

Pada saat ini, kalangan tenaga pendidik dalam suasana Idul Fitri, mulai disibukkan dengan program SIM PKB Guru. SIM Guru Pembelajar 2017 (SIM PKB Guru) telah mengalami peningkatan akses bagi semua guru baik yang telah mengikuti UKG 2015 maupun belum. Oleh karena itu, silakan anda menyimak baik-baik cara registrasi dan loginnya pada uraian berikut.

SIM PKB Guru (Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) merupakan program lanjutan SIM Guru Pembelajar (GPO) yang dilaksanakan dengan tujuan meningkatkan kompetensi pendidik sehingga mampu menjadi faktor pendorong peningkatan kualitas pembelajaran di sekolah. Program ini ditujukan bagi pendidik bersertifikat maupun belum dengan pencapaian minimal nilai UKG rata-rata nasional sebesar 70. 

Seluruh peserta dapat login dan mengakses akun SIM Guru Pembelajar (SIM PKB Guru) menggunakan Username dan Password pada Lembar Akun masing-masing, yang didapatkan melalui beberapa metode sebagai berikut :
1. Menerima dari Operator P4TK naungannya.
2. Menerima dari Admin Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota tempatnya tercatat sebagai Guru Pembelajar.
3. Menerima dari Ketua Komunitas GTK tempatnya terdaftar sebagai Anggota Komunitas.
4. Melakukan Registrasi Akun secara mandiri di laman SIM Guru Pembelajar (SIM PKB Guru).

Setelah mendapatkan akunt Sim Guru Pembelajar, maka registrasi akun dilakukan secara mandiri oleh guru, dengan langkah-langkah sebagai berikut :

1. Masuk ke Portal Resmi Guru PembelajarUntuk mengakses layanan guru pembelajar silakan pilih tautan berikut https://sim.gurupembelajar.id atau https://app.simpkb.id/akun/registrasi. Pilih menu Registrasi, selanjutnya muncul tampilan registrasi akun guru pembelajar. Bagi peserta UKG 2015 dapat langsung melakukan registrasi dengan memasukkan nomor peserta serta tanggal lahir sesuai format yang disediakan lalu dapat langsung melanjutkan tahap 3. Jika lupa nomor peserta atau belum mengikuti UKG 2015 ikuti proses tahap 2 untuk mencarinya.

2. Pilih Menu Cari No. UKGSetelah menekan menu Cari No. UKG maka tampil menu Pencarian Data GTK. Pilih propinsi dan kabupaten/kota satmikal lalu ketiklah nama PTK. Terakhir pilih tombol Cari GTK. Tunggu beberapa saat maka pencarian menampilkan hasil berupa Nama PTK, Instansi dan Nomor UKG.

Jika nomor peserta diawali angka 2015 menandakan GTK tersebut sudah melakukan UKG tahun 2015. Namun jika diawali angka 2016 berarti GTK tersebut belum melakukan UKG. Rencananya akan diadakan Pretest terlebih dahulu.

3. Registrasikan No. UKGSetelah mengetahui nomor peserta selanjutnya kembali ke menu registrasi akun, masukan nomor peserta UKG yang sudah dicatat sebelumnya, masukan tanggal lahir PTK lalu centang kotak bertuliskan Saya bukan robot, selanjutnya klik tombol Register akan tampil menu persetujuan.

Klik setuju maka otomatis mengunduh Surat Pemberitahuan Akses Layanan SIM GPO, di dalam surat tersebut sudah terdapat user name dan pasword sebagai user untuk login.

4. Login Guru PembelajarSetelah berhasil tersimpan, kemudian buka file akun PTK tersebut kemudian lakukan login. Sesuaikan data PTK dengan kondisi saat ini. Pilih tombol Simpan maka tampil profil PTK. Bagi yang belum mengikuti UKG akan muncul peringatan berisi : “Anda wajib mengikuti Pretest”.

Langkah terakhir, Pastikan PTK tersebut terdaftar di Komunitas KKG/MGMP. Lakukan penambahan anggota oleh ketua KKG/MGMP pada akun Komunitasnya.

Setelah login SIM Guru Pembelajar, anda dapat melihat hasil nilai UKG 2015, terdapat sepuluh poin yang harus terpenuhi, jika masih banyak nilai merah / belum terpenuhi, anda harus memenuhi nilai tersebut.

5. Validasi data Mapel dan Satmikal SIM Guru Pembelajar 2017 (SIM PKB Guru) saat ini mewajibkan PTK melakukan validasi data PTKnya pada saat pertama kali login pada akun masing-masing dengan melakukan hal-hal berikut ini:
a. Kunjungi laman SIM PKB Guru di https://sim.gurupembelajar.id, memasukkan User beserta Passwordnya
b. Jika login berhasil, maka langsung muncul menu Edit Sekolah Induk dan Mapel dimana akan terlihat data mapel dan satmikal PTK pada sistem.
c. Jika data yang disajikan telah sesuai dengan data PTK maka langsung saja pilih tombol Simpan untuk memvervalnya.
d. Finis, data PTK telah berhasil divalidasi.

6. Validasi Perubahan Data Satmikal dan MapelJika data PTK mengalami perubahan, baik itu perubahan satminkal maupun mapel, maka harus melakukan hal berikut ini :
a. Sesuaikan data PTK dengan kondisi saat ini, jika ingin mengganti satmikal, tekan tombol Pilih Instansi.
b. Pada kotak dialog, pilih satmikal yang sesuai. Untuk mempermudah pencarian manfaatkan fitur pencarian. Jika sudah ditemukan pilih nama instansi.
c. Setelah memilih satminkal, tekan tombol Simpan kemudian cetak surat ajuan perubahan data untuk kemudian diserahkan ke admin dinas setempat agar disetujui.
d. Jika ingin mengganti data mapel, pilih ikon pensil pada kolom mapel untuk memperbaharui mapel.
e. Pada kotak dialog, pilih mata pelajaran yang sesuai kemudian tekan tombol Pilih, lalu Simpan.

Perlu Diperhatikana. Jika PTK terdaftar pada komunitas mapel (KKG/MGMP) maka perubahan satmikal dan mapel masih relevan dengan komunitasnya, maka perubahan otomatis disetujui. Namun jika satmikal dan mapel tidak relevan (mapel, jenjang,wilayah tidak sesuai) maka PTK harus menghubungi ketua komunitas untuk mengeluarkan PTK dari komunitasnya terlebih dahulu.
b. Setelah perubahan data, PTK menghubungi ketua komunitas tujuan untuk memasukan PTK ke dalam komunitasnya.
c. Setelah PTK dimasukan kedalam komunitas, maka perubahan data berstatus disetujui dengan kata lain PTKK wajib menghubungi Ketua Komunitas tujuan agar perubahan data profilnya disetujui.

Bagi PTK yang belum pernah melakukan edit mapel dan satminkal, maka bisa mengubah satmikal dan mapelnya satu kali saja untuk proses verval. Tapi bila PTK pernah melakukan edit data ataupun edit profil, maka ketika ingin mengedit satmikal dan mapelnya harus melalui persetujuan Dinas, hal ini juga berlaku bagi PTK yang melakukan perubahan satminkal maupun mapelnya. Berikut alur singkat untuk ubah data satmikal maupun mapelnya sekaligus:
a. Pada Beranda, pilih menu Profilku lalu akan tampil halaman Kelola Profilku. Pilih ikon pensil untuk mengubah profil.
b. Silahkan sesuaikan data dengan kondisi saat ini, jika akan mengganti satmikal atau mapel, pilih tombol pensil di kolom Satminkal dan Mata Pelajaran. Jika sudah sesuai, pilih tombol Simpan.
c. Data perubahan berhasil disimpan, silakan cetak bukti ajuan pada tombol Cetak.
d. Serahkan Surat Pengajuan Perubahan Data PTK tersebut ke admin Disdik Kab./Kota/Provinsi.
e. Finis, tunggu persetujuan perubahan data profil dari admin Disdik.

Demikian informasi, semoga bermanfaat bagi anda. Salam guru Indonesia.

No comments:

Post a Comment