Tuesday, November 18, 2014

Penilaian Hasil Belajar_Sesuai Permendikbud 104 Tahun 2014


Penilaian merupakan salah satu komponen penting dalam proses pembelajaran dalam dunia pendidikan. Penilaian mencakup proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.

Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilaksanakan dalam bentuk penilaian autentik dan non-autentik. Penilaian Autentik adalah bentuk penilaian yang menghendaki peserta didik menampilkan sikap, menggunakan pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh dari pembelajaran dalam melakukan tugas pada situasi yang sesungguhnya
Bentuk penilaian autentik mencakup penilaian berdasarkan pengamatan, tugas ke lapangan, portofolio, proyek, produk, jurnal, kerja laboratorium dan unjuk kerja, serta penilaian diri.
Bentuk penilaian non-autentik mencakup tes, ulangan, dan ujian.

Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dilaksanakan untuk memenuhi fungsi formatif dan sumatif dalam penilaian. Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik berfungsi untuk memantau kemajuan belajar, memantau hasil belajar, dan mendeteksi kebutuhan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.

Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik  bertujuan untuk :
1. mengetahui tingkat penguasaan kompetensi;
2. menetapkan ketuntasan penguasaan kompetensi;
3. menetapkan program perbaikan atau pengayaan berdasarkan  tingkat penguasaan kompetensi; dan
4. memperbaiki proses pembelajaran.

Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dilakukan terhadap penguasaan  tingkat kompetensi sebagai capaian pembelajaran dari peserta didik.

Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik diterapkan berdasarkan prinsip umum dan prinsip khusus.

Prinsip umum
Sahih, penilaian berdasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur.
Obyektif, penilaian didasarkan pada prosesdur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subyektivitas
Adil, penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena suatu hal
Terpadu, penilaian oleh pendidik merupakans alah satu komponen yang tidak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran
Terbuka, prosedur penilaian, kriteria penilaian dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak terkait.
Holistik dan berkesinambungan, penilaian oleh pendidik mencakup semua aspek kompetensi dan menggunakan berbagai teknik penilaian.
Sistematis, penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap melalui langkah yang baku
Akuntabel,
penilaian dapat dipertanggungjawabkan dari segi teknik, prosedur dan hasilnya.
Edukatif, penilaian dilakukan untuk kepentingan dan kemajuan peserta didik dalam belajar.

Prinsip khusus :
1.  Materi penilaian dikembangkan dari kurikulum.
2.  Bersifat lintas muatan atau mata pelajaran.
3.  Berkaitan dengan kemampuan peserta didik.
4.  Berbasis kinerja peserta didik.
5.  Memotivasi belajar peserta didik.
6.  Menekankan pada kegiatan dan pengalaman belajar peserta didik.
7.  Memberi kebebasan peserta didik untuk mengkonstruksi responnya.
8.  Menekankan keterpaduan sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
9.  Mengembangkan kemampuan berpikir divergen.
10. Menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pembelajaran.
11. Menghendaki balikan yang segera dan terus menerus.
12. Menekankan konteks yang mencerminkan dunia nyata.
13. Terkait dengan dunia kerja.
14. Menggunakan data yang diperoleh langsung dari dunia nyata.
15. Menggunakan berbagai cara dan instrumen.

Acuan penilaian kurikulum 2013
Penilaian Acuan Kriteria:  penilaian kemajuan peserta didik dibandingkan dengan kriteria capaian kompetensi yang ditetapkan.
Acuan Kriteria menggunakan modus untuk sikap, rerata untuk pengetahuan, dan capaian optimum untuk keterampilan.
Modus untuk ketuntasan kompetensi sikap  ditetapkan dengan predikat Baik.
Skor rerata untuk ketuntasan kompetensi pengetahuan ditetapkan paling kecil 2,67.
Capaian optimum untuk ketuntasan kompetensi keterampilan ditetapkan paling kecil 2,67.

Capaian tingkat kompetensi
Pencapaian kompetensi sikap dinyatakan dalam deskripsi kualitas tertentu,
Pencapaian kompetensi pengetahuan dinyatakan dalam skor tertentu untuk kemampuan berpikir dan dimensi pengetahuannya,
Pencapaian kompetensi keterampilan dinyatakan dalam deskripsi kemahiran dan/atau skor tertentu

Pengolahan
Penilaian kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan dapat dilakukan secara terpisah, karena karakternya berbeda tetapi dapat juga melalui suatu kegiatan atau peristiwa penilaian dengan instrumen penilaian yang sama
Hasil pekerjaan peserta didik harus segera dianalisis sehingga diketahui apakah seorang peserta didik memerlukan pembelajaran remedial atau program pengayaan
Penilaian hasil belajar oleh Pendidik untuk kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan menggunakan skala penilaian.

Skala penilaian
Skala penilaian untuk kompetensi sikap menggunakan rentang predikat Sangat Baik (SB), Baik (B), Cukup (C), dan Kurang (K).
Skala penilaian untuk kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan menggunakan rentang angka dan huruf 4,00 (A) - 1,00 (D) dengan rincian sbb:

Rentang           Huruf         Rentang           Huruf
3,85 – 4,00     A               2,18 – 2,50     C+
3,51 – 3,84     A-             1,85 – 2,17     C
3,18 – 3,50     B+             1,51 – 1,84     C-
2,85 – 3,17     B               1,18 – 1,50     D+
2,51 – 2,84     B-              1,00 – 1,17     D

Pelaporan pencapaian kompetensi peserta didik
Pelaporan oleh Pendidik
Laporan hasil penilaian oleh pendidik dapat berbentuk laporan hasil ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester.

Pelaporan oleh Satuan Pendidikan, meliputi:
a. hasil pencapaian kompetensi dan/atau tingkat kompetensi kepada   orangtua/wali peserta didik dalam bentuk buku rapor;
b. pencapaian hasil belajar tingkat satuan pendidikan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota dan instansi lain yang terkait; dan
c. hasil ujian Tingkat Kompetensi kepada orangtua/wali peserta didik dan dinas pendidikan.

Nilai raport
Hasil belajar yang dicantumkan dalam Rapor:
1. untuk ranah sikap menggunakan skor modus 1,00 – 4,00 dengan predikat Kurang (K), Cukup (C), Baik (B), dan Sangat Baik (SB);
2. untuk ranah pengetahuan menggunakan skor rerata 1,00 – 4,00 dengan predikat D – A.
3. untuk ranah keterampilan menggunakan rerata skor optimum 1,00 – 4,00 dengan predikat D – A.

Pengisian raport
Pengisian rapor menggunakan aplikasi yang terintegrasi/sinkron dengan Data Pokok Pendidikan Menengah (Dapodikmen).

Disarikan dari presentasi workshop waka kurikulum di Bandung dan permendikbud nomor 104 tahun 2014. Semoga dapat menambah pemahaman kita.

No comments:

Post a Comment