Monday, October 20, 2014

Peran Lembaga Keluarga Dalam Masyarakat


Keluarga adalah kelompok sosial terkecil yang mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan, terdiri atas ayah, ibu, dan anak. Keluarga tersebut sering dinamakan keluarga inti/ keluarga batih (nuclear family). Dalam masyarakat dikenal keluarga dalam arti lebih luas yaitu keluarga kerabat sedarah (consanguine family) dan keluarga luas (extended family).

a. fungsi keluarga
1) fungsi sosialisasi
Keluarga merupakan sarana dan unsur utama dalam penanaman nilai dan norma dalam masyarakat. Seorang anak dalam keluarga, akan belajar mempersiapkan diri untuk terjun dalam lingkungan yang lebih luas. Keluarga juga sebagai tempat dilakukannya transmisi budaya dari generasi satu ke generasi yang berikutnya. Keluarga berperan penting dalam membentuk sikap, nilai, dan keyakinan anak terhadap nilai norma yang berkembang dalam masyarakat.

2) fungsi reproduksi
Dalam suatu keluarga sepasang suami istri akan berusaha melahirkan anak yang dapat melanjutkan identitas keluarga. 

3) fungsi afeksi
Keluarga juga dapat menjadi sarana bagi anggotanya untuk mendapatkan kasih sayang dari anggota keluarga yang lain. Aspek ini akan turut serta membentuk kepribadian seorang anak.

4) fungsi ekonomi
Keluarga berperan pula untuk memenuhi kebutuhan hidup bagi seluruh anggota keluarga dalam rangka mempertahankan hidup. Setiap keluarga melakukan kegiatan ekonomi yaitu produksi, distribusi, dan konsumsi. Hal ini menjadi tanggungjawab bersama antara suami dan istri.

5) fungsi pengawasan sosial
Anggota keluarga memiliki kewajiban untuk menjadi pengawas bagi anggota keluarga yang lain guna menjaga nama baik keluarga. Biasanya fungsi ini dilakukan anggota yang lebih tua.

6) fungsi perlindungan
Anggota keluarga merasa nyaman dan terlindungi saat berada di rumah. Oleh karena itu mereka perlu menjaga keharmonisan dan kehangatan situasi dalam keluarga.

7) fungsi pemberian status
Setiap anggota keluarga akan memiliki status masing-masing. Hal ini akan dialami sejalan dengan bertambahnya usia yaitu dari muda – remaja – dewasa.

b. tipe keluarga
Dalam sosiologi, keluarga dapat dibedakan atas dua macam, seperti dikemukakan Clayton, yaitu:
1) keluarga konsanguinal
Keluarga konsanguinal adalah tipe keluarga yang menekankan pada pentingnya ikatan darah, misal hubungan antara seseorang dengan orang tuanya dianggap lebih penting dibanding ikatan suami atau istrinya.

2) keluarga konjugal
Keluarga konjugal adalah tipe keluarga yang lebih mementingkan hubungan perkawinan (suami dan istri) daripada ikatan dengan orang tuanya.

Sedangkan William Goode mengemukakan tipe keluarga terdiri atas :
1) keluarga batih (nuclear family) adalah keluarga kecil yang terdiri atas ayah. Ibu dan anak.

2) keluarga luas (extended family) adalah salah satu anggota keluarga inti/ batih merupakan bagian dari keluarga/ kekerabatan yang lain. Atau dengan kata lain, keluarga luas adalah keluarga yang terdiri dari ayah, ibu, anak dan kerabat yang ikut tinggal dalam keluarga tersebut.

c. proses terbentuknya keluarga
1) pre nuptual
Tahap ini diistilahkan dengan tahap formatif merupakan masa persiapan sebelum diadakannya perkawinan dengan ciri meningkatnya keintiman laki-laki dan perempuan dengan pertimbangan sosial dan ekonomi. Fase ini ditandai dengan tahap pelamaran dan pertunangan. Di Indonesia dijumpai beberapa istilah: peningset (Jawa), kongnarit (Aceh), serere (Mentawai), dan sebagainya.

2) nuptual stage
Nuptual stage atau tahap perkawinan ini ditandai dilangsungkannya perkawinan dan sesudahnya, namun belum melahirkan anak-anaknya.

3) child rearing stage
Tahap rearing child stage atau tahap pemeliharaan anak-anak merupakan sebuah bangunan keluarga secara utuh.

4) maturity stage
Maturity stage atau tahap keluarga dewasa akan terbentuk ketika dalam suatu keluarga, anak-anak yang dilahirkan dan dipelihara telah mampu berdiri sendiri dan membentuk keluarga baru.

d. bentuk perkawinan
Sebagai suatu lembaga sosial, perkawinan memiliki beberapa fungsi mendasar yaitu :
1) Pengatur perilaku seksual manusia dalam pergaulannya.
2) Pengatur pemberian hak dan kewajiban bagi suami, istri dan anak-anaknya.
3) Untuk memenuhi kebutuhan manusia akan kawan hidup
4) Untuk memenuhi kebutuhan manusia akan benda materiil
5) Untuk memenuhi kebutuhan manusia akan prestise.
6) Dalam hal tertentu untuk memelihara interaksi antar kelompok sosial.

Dalam masyarakat dapat dijumpai beberapa bentuk perkawinan, termasuk masyarakat Indonesia. Berdasarkan jumlah suami atau istri, perkawinan dibedakan atas :
1) monogami yaitu perkawinan antara satu suami dengan satu istri.
2) poligami yaitu bentuk perkawinan dimana satu laki-laki atau perempuan menikah dengan lebih dari satu perempuan atau laki-laki. Bentuk ini dibedakan pula menjadi :
   a) poligini
Poligini merupakan bentuk perkawinan dimana seorang laki-laki menikah dengan lebih dari satu perempuan.

   b) poliandri
Poliandri adalah bentuk perkawinan dimana seorang perempuan menikah dengan lebih dari satu laki-laki. Hal ini dapat dicontohkan : orang Eskimo (kutub utara), Markesas (Oceania), Palawan (Philipina), Toda (India selatan) serta beberapa suku bangsa di Afrika selatan.       

Berdasarkan asal suami atau istri, bentuk perkawinan dapat dibedakan pula menjadi beberapa macam, yaitu :
1) Endogami
Endogami adalah perkawinan di dalam lingkungan sendiri dengan tujuan untuk menjaga ikatan kekerabatan baik dari pihak ayah maupun pihak ibu. Oleh karena itu, endogami berlangsung dalam masyarakat parental.

2) Eksogami
Eksogami adalah bentuk perkawinan di luar lingkungan sendiri. Perkawinan berlangsung pada kesatuan masyarakat yang menganut satu garis kekerabatan (unilineal). Adapun tujuannya adalah untuk menjaga sendi keutuhan sistem kekerabatan. Bentuk ini dapat dijumpai pada masyarakat Batak. Perkawinan eksogami dapat dibedakan atas :
   a) connubium a symetris (connubium circulation)
Connubium a symetris adalah hubungan perkawinan yang terdiri atas klan yang hanya mempunyai kedudukan sebagai pemberi gadis atau penerima gadis.
 
   b) connubium symetris
Connubium symetris merupakan hubungan perkawinan antara dua klan, dimana antara kedua klan saling menukar jodoh bagi pemudanya.

3) Homogami
Homogami adalah bentuk perkawinan dalam satu status atau kedudukan yang sama. Misal lapisan atas cenderung mengadakan perkawinan dengan lapisan yang sama.

4) Heterogami
Heterogami adalah bentuk perkawinan yang memperbolehkan terjadinya perkawinan dengan lapisan sosial yang berbeda.

Bentuk perkawinan yang lain diantaranya :

1) Cross cousin, yaitu bentuk perkawinan antara saudara sepupu, yaitu anak saudara laki-laki ibu (anak paman) atau anak dari saudara perempuan ayah.

2) Paralel cousin, yaitu bentuk perkawinan antara anak-anak dimana ayah mereka saudara sekandung atau ibu mereka saudara sekandung.

3) Perkawinan mengabdi
Perkawinan mengabdi merupakan bentuk perkawinan yang dilakukan jika pihak laki-laki belum mampu membayar mas kawin kepada keluarga istrinya.

4) Perkawinan tukar menukar
Perkawinan ini biasanya dilakukan untuk menghindari adanya pembayaran bingkisan dari kedua pihak.

5) Perkawinan sororat
Perkawinan sororat atau turun ranjang merupakan bentuk perkawinan antara seorang suami dengan saudara mendiang istrinya. Pemberian mas kawin tidak diperlukan lagi. Bentuk ini dapat dijumpai di beberapa daerah : Jawa (ngarang wulu), Minangkabau (baganti lapiak), Pasemah (toeangkat).

6) Perkawinan levirat
Perkawinan levirat adalah perkawinan antara seorang istri dengan salah satu saudara mendiang suaminya. Bentuk ini banyak dianut masyarakat patrilineal. Tujuannya untuk menghindari adanya pembayaran mas kawin.

Pola menetap sesudah perkawinan dibedakan atas :
1) Patrilokal yaitu pasangan pengantin bertempat tinggal di sekitar kediaman kerabat suami.
2) Matrilokal yaitu pasangan pengantin bertempat tinggal di sekitar kediaman kerabat istri.
3) Bilokal merupakan pasangan pengantin menetap bergantian antara tempat kerabat istri dan kerabat suami.
4) Neolokal, yaitu pasangan pengantin tinggal di tempat yang baru.
5) Avunkulokal, yaitu pasangan pengantin tinggal di rumah saudara laki-laki ibu dari pihak suami.
6) Natalokal, yaitu suami atau istri tidak tinggal secara bersama-sama, mereka masing-masing tinggal di daerah kelahirannya, dan berkunjung untuk waktu yang relatif pendek.
7) Utrolokal, yaitu pasangan pengantin bebas menentukan tempat tinggal setelah menikah.
8) Komonlokal, yaitu kebiasaan bertempat tinggal dalam kelompok termasuk orang tua kedua belah pihak pasangan suami istri.


Disarikan dari berbagai sumber.

No comments:

Post a Comment