Saturday, July 5, 2014

KPPS_PPL_dan Saksi Dalam Pilpres 9 Juli 2014


Pada bulan Juli ini, masa kampanye pilpres 2014 berakhir pada pukul 00.00 hari Ahad/ 6 Juli 2014. Saat ini pihak yang berkepentingan membersihkan APK, terutama radius 200 meter dari lokasi TPS.
Dalam kesempatan ini saya mencoba menshare informasi terkait dengan unsur KPPS, PPL dan Saksi Pilpres 2014.

KPPS
KPPS dibentuk di tingkat TPS dan tunduk patuh dengan kode etik sebagai berikut =
1. asas mandiri dan adil;
2. asas kepastian hukum;
3. asas jujur, keterbukaan, dan akuntabilitas;
4. asas kepentingan umum;
5. asas proporsionalitas;
6. asas prefesionalitas, efisiensi, dan efektivitas;
7. asas tertib.

PPL
PPL atau Pengawas Pemilu Lapangan adalah petugas pengawas pemilu di desa/ kelurahan yang diangkat oleh Panwascam dengan tugas pokok =
1. mengawasi pendistribusian perlengkapan pemilu di TPS
2. mengawasi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS
3. mengawasi pelaksanaan pemilu akses/ ketersediaan kemudahan di TPS
4. mengawasi pengumuman hasil penghitungan suara di TPS
5. mengawasi penyampaian kotak suara dari TPS ke PPS
6. menerima laporan dugaan pelanggaran pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS
7. meneruskan temuan dan laporan dugaan pelanggaran pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pemilu di TPS  kepada Bawaslu/ Panwaslu melalui Panwascam
8. menyampaikan temuan dan laporan kepada KPPS untuk ditindaklanjuti.

Saksi
Saksi diangkat mewakili pasangan calon atau tim kampanye Pasangan Calon.
Bertugas untuk menjamin agar pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara berlangsung jujur dan adil, sesuai peraturan perundangan.

Hak PPL dan Saksi
1. menghadiri persiapan, pembukaan TPS serta pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di dalam area TPS
2. mengikuti pemeriksanaan terhadap perlengkapan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS
3. menyaksikan pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS
4. meminta penjelasan mengenai hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS kepada ketua KPPS
5. mengajukan keberatan atas terjadinya kesalahan dan/ atau pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara ke KPPS
6. menerima salinan DPT, DPTb, DPK dan DPKTb serta
7. menerima salinan Formulir Model C PPWP, Model C1 MMWP dan Lampirannya.

Larangan PPL dan Saksi
1. mempengaruhi dan mengintimidasi pemilih dalam menentukan pilihannya
2. melihat pemilih mencoblos surat suara dalam bilik suara
3. mengerjakan atau membantu mempersiapkan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara serta mengisi formulir penungutan suara dan hasil penghitungan suara
4. mengganggu kerja KPPS dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya
5. mengganggu pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara
6. menggunakan seragam, warna, atau atribut lain yang memberikan kesan mendukung peserta pemilu.

Demikian informasi, semoga dapat menambah wawasan kita dan ikut mengawasi dalam pelaksanaan pilpres 2014. Tetap jaga kerukunan dan kedamaian dalam lingkungan masing-masing. Terima kasih.

No comments:

Post a Comment